PURUK CAHU – Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, mendukung langkah tegas Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang melarang pejabat membawa aset dari instansi lama ke tempat tugas baru.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk penegakan tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah yang harus dijaga bersama. “Memang sudah seharusnya seperti itu. Ketika seorang kepala dinas atau badan pindah, jangan sampai membawa aset dari dinas yang lama,” ujar Dina, Selasa (23/9/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh fasilitas seperti kendaraan dinas, barang elektronik, maupun perlengkapan kantor lainnya merupakan aset pemerintah yang harus tetap berada di instansi asalnya untuk digunakan pejabat pengganti.
“Di tempat yang baru pun pejabat akan mendapatkan fasilitas yang sama. Jadi jangan sampai ada anggapan barang itu milik pribadi. Semua adalah aset negara dan harus digunakan sesuai jabatan,” tegasnya.
Selain mendukung penertiban aset, Dina juga menyampaikan apresiasi kepada para kepala OPD yang telah menyelesaikan masa tugasnya di jabatan sebelumnya. Menurutnya, dedikasi dan pengabdian mereka menjadi bagian penting dalam memperkuat roda pemerintahan di Murung Raya.
“Atas nama DPRD, kami berterima kasih kepada pejabat yang telah mengabdikan diri dengan baik. Semoga pengalaman dan semangat kerja mereka terus dibawa ke tempat tugas baru,” ujarnya.
Dina menambahkan, rotasi jabatan merupakan hal wajar dalam birokrasi yang bertujuan untuk penyegaran kinerja. Ia berharap, baik pejabat lama maupun baru dapat menjaga kerja sama dan komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Bumi Tana Malai Tolung Lingu. (red)