PALANGKA RAYA – Sepak terjang MB alias Ibus (35), seorang bandar narkoba yang dikenal licin dan sulit disentuh hukum, akhirnya terhenti. Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil membekuk pelaku saat hendak mengambil paket berisi narkotika di kawasan Jalan Jati Raya II, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Penangkapan terjadi saat MB mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna hitam. Ia diketahui sedang mengambil sebuah bungkusan plastik hitam yang dicurigai berisi narkoba. Petugas yang sudah mengintai langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.
“Kami telah lama mengintai pelaku. Dari hasil penggerebekan, kami menyita dua paket sabu seberat 200,23 gram dan 200 butir ekstasi dengan berat sekitar 70,28 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, Minggu (3/8/2025).
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti dua plastik klip, dua bungkus plastik hitam berbalut lakban kuning, selembar tisu putih, bungkusan gula pasir warna hijau, satu unit ponsel VIVO warna hitam, serta mobil Daihatsu Sigra bernopol DA 1399 BM berikut STNK-nya.
Pelaku saat ini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lebih besar dalam kasus ini, termasuk asal-usul pasokan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, MB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini menambah deretan kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap di Kalimantan Tengah. Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. (rzl)