PURUK CAHU – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Murung Raya melalui juru bicaranya, Ahmad Maulana, menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna ke-4 masa sidang III tahun 2025, Senin (22/9/2025).
Dalam laporannya, Ahmad Maulana menjelaskan, pembahasan perubahan APBD dilakukan selama empat hari mulai 11 hingga 14 September 2025 bersama seluruh komisi dan mitra kerja DPRD, kemudian dilanjutkan dengan sinkronisasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Banggar mencatat adanya perubahan signifikan pada struktur keuangan daerah. Pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp99,65 miliar atau 3,86 persen, sementara belanja daerah meningkat hingga Rp228,97 miliar atau 8,88 persen. Sementara itu, pembiayaan daerah mengalami kenaikan cukup besar dari Rp12,96 miliar menjadi Rp504,12 miliar.
“Banggar mengapresiasi pemerintah daerah karena rancangan perubahan APBD tahun 2025 disusun dengan fokus pada pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan pelayanan masyarakat,” ujar Ahmad Maulana.
Ia juga menilai, data yang digunakan dalam penyusunan perubahan APBD cukup akurat dan telah menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat serta arah pembangunan nasional, termasuk langkah efisiensi belanja.
Dalam kesimpulannya, Ahmad Maulana menyampaikan beberapa rekomendasi Banggar kepada pemerintah daerah. Pertama, agar lebih serius menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) baru untuk mengurangi ketergantungan pada dana transfer. Kedua, memastikan pergeseran anggaran benar-benar diarahkan untuk kegiatan prioritas seperti penanganan bencana dan bantuan sosial.
Selain itu, Banggar meminta setiap kegiatan yang diusulkan harus memiliki target capaian yang jelas dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik setelah perubahan APBD disahkan agar tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.
“Perubahan APBD 2025 telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan siap disahkan menjadi peraturan daerah. Kami berharap seluruh catatan dan rekomendasi dapat ditindaklanjuti agar pelaksanaan program berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel,” tegas Ahmad Maulana.
Ia menutup dengan menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif serta memperkuat kesejahteraan masyarakat Murung Raya.(red)