MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menegaskan agar pihak perusahaan segera menyalurkan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pembebasan lahan. Hal itu menjadi salah satu hasil penting dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (6/10/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., dan dihadiri anggota dewan, perwakilan pemerintah daerah, serta pihak perusahaan terkait.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD menekankan agar kompensasi atau tali asih bagi masyarakat yang lahannya sudah digarap dapat direalisasikan paling lambat akhir Oktober 2025.
“Kami minta pembayaran kompensasi dilakukan tepat waktu agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegas Hj. Henny Rosgiaty Rusli.
Selain itu, DPRD juga meminta perusahaan menyampaikan laporan perolehan tanah kepada pemerintah daerah melalui Dinas Perkebunan dan instansi teknis lainnya sebagai bentuk transparansi.
Sebelum pembayaran dilakukan, perusahaan diwajibkan menggelar sosialisasi bersama pemerintah daerah agar seluruh proses berjalan terbuka dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Henny juga mengingatkan bahwa pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari luas kebun inti merupakan kewajiban yang harus segera dipenuhi.
Rapat yang turut dihadiri Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Arson, S.T., M.Eng., berlangsung kondusif. DPRD menegaskan hasil RDP ini akan menjadi acuan pengawasan terhadap proses pembebasan lahan di Barito Utara agar tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat. (red)