MUARA TEWEH – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Taufik Nugraha, menegaskan pentingnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelepasan kawasan hutan sebagai upaya menjamin kepastian hukum pembangunan dan hak masyarakat.
Rapat yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara pada Selasa, 7 Oktober 2025, turut dihadiri sejumlah instansi terkait seperti Dinas PUPR, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Lingkungan Hidup, serta camat se-Barito Utara.
“Rapat ini penting, bukan hanya untuk pemerintah, tapi untuk seluruh warga Kabupaten Barito Utara,” tegas Taufik saat memimpin pertemuan.
Ia menyebut, selama ini status kawasan hutan kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan. Banyak wilayah yang direncanakan untuk infrastruktur ternyata masih berstatus kawasan hutan produksi, padahal masyarakat telah lama bermukim di sana.
“Tidak mungkin kita ingin membangun sesuatu, tiba-tiba di situ kawasan hutan produksi. Padahal masyarakat sudah tinggal di sana bertahun-tahun,” ujarnya.
Taufik berharap seluruh peserta rapat aktif memberikan masukan agar bisa melahirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat.
“Kami ingin pembangunan berjalan seiring dengan perlindungan hak warga. Jangan sampai masyarakat yang sudah lama tinggal justru dirugikan,” pungkasnya. (red)