MUARA TEWEH – Permasalahan lahan warga yang berada dalam kawasan hutan kembali menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Barito Utara. Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H. Tajeri, meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memberikan kejelasan status terhadap lahan yang telah lama dikelola masyarakat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang DPRD Barito Utara, Selasa, 7 Oktober 2025, Tajeri menuturkan banyak wilayah yang secara faktual telah digarap dan dihuni warga selama bertahun-tahun, namun secara administrasi masih masuk dalam kawasan hutan negara.
“Warga sudah lama mengelola lahan, tapi karena statusnya kawasan hutan, mereka tidak bisa mendapatkan sertifikat maupun ganti rugi jika ada pembangunan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak yang muncul di sektor pendidikan. Salah satunya pembangunan sekolah di Lahei Barat yang terpaksa dipindahkan karena lahan yang digunakan berstatus kawasan hutan.
Tajeri meminta KPHP Barito Tengah dan BPN untuk menjelaskan secara terbuka peta dan status kawasan yang bermasalah agar masyarakat dan DPRD tidak salah memberikan informasi.
“DPRD siap memfasilitasi pendampingan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati,” tegasnya.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD H. Taufik Nugraha dan dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah, camat, serta perwakilan instansi teknis. Forum ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian konflik lahan secara menyeluruh di Barito Utara. (red)