MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menunda pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembebasan lahan bersama PT Nusa Persada Resort, Senin, 6 Oktober 2025.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., tersebut dihadiri sejumlah anggota dewan dan perwakilan perangkat daerah.
Menurut Hj. Henny, penundaan dilakukan untuk memastikan seluruh pihak terkait dapat hadir sehingga pembahasan berjalan transparan dan menghasilkan kesepahaman bersama.
“Kita ingin proses pembebasan lahan dilakukan sesuai aturan dan terbuka bagi semua pihak. Karena itu, rapat ini akan dijadwalkan ulang agar semua bisa hadir,” jelasnya.
Berdasarkan hasil notulen, penjadwalan ulang RDP akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada 21 Oktober 2025 mendatang.
Hj. Henny menegaskan, DPRD Barito Utara berkomitmen mengawal setiap proses kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari. (red)