PURUK CAHU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun 2025. Sidang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Jumat (19/12/2025), sekaligus menjadi penutup rangkaian kegiatan Masa Sidang III tahun tersebut.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dan dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus, unsur Forkopimda, jajaran asisten Sekretariat Daerah, anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Murung Raya.
Dua Raperda yang disepakati bersama yakni Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha serta Raperda tentang Pemberian Insentif bagi Pemuka Agama. Kedua regulasi tersebut dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Laporan hasil pembahasan disampaikan oleh anggota DPRD Murung Raya, Tuti Marheni, mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Ia menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku hingga akhirnya dinyatakan layak untuk disetujui bersama.
Persetujuan tersebut kemudian dituangkan dalam penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Murung Raya dan Bupati Murung Raya, disaksikan oleh para peserta sidang.
Dalam sambutannya, Bupati Murung Raya Heriyus mengapresiasi sinergi dan komitmen DPRD selama proses pembahasan. Ia menilai Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha dapat menjadi landasan penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu, Raperda tentang Pemberian Insentif bagi Pemuka Agama disebut sebagai wujud perhatian pemerintah daerah terhadap peran strategis tokoh agama dalam menjaga kerukunan, stabilitas sosial, serta pembinaan nilai moral dan spiritual masyarakat Murung Raya. (red)

