MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hasrat, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak masyarakat yang terdampak persoalan tumpang tindih lahan dan status kawasan hutan di wilayah setempat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait, Hasrat menyoroti banyaknya warga yang tidak mengetahui status pasti lahan mereka, bahkan ada yang sudah memiliki sertifikat namun kini dikategorikan sebagai kawasan hutan.
“Masyarakat tidak tahu apakah itu hutan produksi, APL, atau HPK. Yang mereka tahu, siapa yang pertama membuka lahan menurut adat, maka dialah pemiliknya. Tapi sekarang banyak yang dirugikan karena perubahan status tanpa sosialisasi,” ujarnya tegas.
Hasrat menilai, kondisi ini menjadi hambatan serius bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, DPRD Barito Utara akan terus mengawal persoalan ini hingga ada solusi yang berpihak kepada rakyat.
“Kami di DPRD tidak akan tinggal diam. Pemerintah daerah bersama kementerian harus segera mencari solusi yang adil. Jangan sampai masyarakat kehilangan haknya karena ketidaksesuaian aturan di lapangan,” tegas politisi yang dikenal vokal membela masyarakat pedesaan ini.
Ia juga mendorong pemerintah untuk menempuh jalur Reforma Agraria (TORA) sebagai langkah konkret penyelesaian. “Dengan TORA, lahan yang sudah dikelola masyarakat bisa mendapat kepastian hukum. Ini solusi yang realistis dan berpihak,” pungkasnya. (red)