Palangka Raya – Kabar baik datang dari pusat. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana transfer ke daerah (TKD) tidak lagi dipotong dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Keputusan ini sontak disambut dengan kegembiraan oleh pemerintah daerah, termasuk Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo.
“Mantap itu, senang lah (ada kebijakan itu),” tegas Edy saat ditemui di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, Jumat (12/9/2025).
Edy tidak menampik bahwa pemangkasan TKD dalam APBN 2025 di era Menkeu Sri Mulyani membuat daerah kelimpungan. Sejumlah proyek pembangunan di daerah terpaksa dilakukan evaluasi kembali karena pembiayaan yang bersumber dari TKD. “Kami menyesuaikan saja. Pemerintah daerah fleksibel, tapi tetap saja banyak pekerjaan yang tertunda,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selama ini Pemprov Kalteng mati-matian menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) agar pembangunan tetap berjalan. Namun, ketergantungan pada dana transfer, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), membuat daerah sulit bergerak leluasa.
Sementara itu, Purbaya menegaskan pemotongan TKD tidak akan diberlakukan lagi. Meski demikian, ia belum bisa memastikan apakah akan ada tambahan dana untuk daerah. “Apakah ada dana tambahan ke daerah atau tidak? Kalau ada, berapa? Itu yang kita hitung. Masih kita diskusikan dengan DPR. Kita enggak akan memotongkan lagi,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Kebijakan ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah pusat mulai serius memperbaiki hubungan fiskal dengan daerah. Banyak pihak berharap keputusan ini bukan sekadar janji manis, tetapi benar-benar diwujudkan agar pembangunan di daerah tidak terus menjadi korban efisiensi anggaran pusat.
Analisis: Ketergantungan Daerah pada Dana Transfer Masih Tinggi
Secara nasional, rata-rata kontribusi dana transfer terhadap pendapatan daerah mencapai sekitar 70–75%. Artinya, sebagian besar APBD di Indonesia masih dibiayai oleh pemerintah pusat.
Khusus untuk Kalimantan Tengah, ketergantungan terhadap dana transfer justru lebih tinggi. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, hingga pertengahan 2024, 84,7% pendapatan daerah Kalteng bersumber dari dana transfer. Angka ini jauh di atas rata-rata nasional, menandakan kemandirian fiskal Kalteng masih rendah.
Kondisi ini menjelaskan mengapa pemangkasan TKD pada 2025 langsung berdampak signifikan pada penundaan proyek-proyek pembangunan di daerah. Dengan dihentikannya pemotongan TKD mulai 2026, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih longgar untuk mendorong percepatan pembangunan tanpa harus memangkas anggaran.(Red)