Timpah -Peredaran narkoba di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, kembali diguncang operasi senyap yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah.
Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial JL (32), warga Desa Pulau Kaladan, Kecamatan Mantangai, serta JU (37), warga Desa Tumbang Randang, berhasil ditangkap. Keduanya diduga sebagai pengedar, di mana JU disebut sebagai bos dari JL.
Dari tangan JL, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 4,24 gram, uang tunai Rp1,3 juta, handphone, serta perlengkapan untuk mengonsumsi sabu. Sementara dari JU, petugas menemukan alat hisap sabu (bong), uang tunai Rp20 juta, handphone, serta timbangan digital.
Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, yang memimpin langsung operasi tersebut, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Dengan tertangkapnya kedua pengedar ini, diharapkan rantai peredaran narkoba dapat terputus dan menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba bermain-main dengan narkotika di wilayah ini,” tegas Ruslan, Senin 29 September 2025.
Kedua tersangka kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Zal