MUARA TEWEH – Upaya menekan angka pernikahan usia anak di Kabupaten Barito Utara terus mendapat perhatian serius. Setelah ajakan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB-P3A), kini dukungan datang dari kalangan legislatif.
Anggota DPRD Barito Utara dari Partai Hanura, Rosi Wahyuni, menyatakan bahwa pernikahan usia anak merupakan masalah sosial yang perlu ditangani bersama, bukan sekadar persoalan pribadi atau keluarga.
“Pernikahan dini membawa dampak jangka panjang terhadap pendidikan, kesehatan, dan masa depan anak. Karena itu perlu langkah kolaboratif antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat,” kata Rosi Wahyuni, Rabu (8/10/2025).
Ia menegaskan bahwa DPRD siap memberikan dukungan dalam bentuk regulasi dan penganggaran bagi program pencegahan yang dijalankan DPPKB-P3A Barito Utara. Menurutnya, peran keluarga menjadi kunci utama dalam mengedukasi anak-anak agar tidak terjebak dalam pernikahan di usia muda.
Selain itu, Rosi juga mendorong keterlibatan aktif tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat dalam mengubah pola pikir bahwa pernikahan dini bukanlah solusi terhadap kesulitan ekonomi atau sosial.
“Langkah bersama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting agar generasi muda Barito Utara tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing,” ujarnya.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan mampu memperkuat upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Barito Utara yang ramah anak dan mendukung terwujudnya generasi emas Indonesia. (red)