By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Insight KalimantanInsight Kalimantan
Notification Buka lebih banyak
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Reading: Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nurmaliza
Bagikan
head insight kalimantan putih
  • Home
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Search
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2025 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Pulang Pisau

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nurmaliza

28 Juni 2025
Bagikan
Bagikan

PULANG PISAU —
Satuan Reserse Kriminal Polres Pulang Pisau melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa korban bernama Nurmaliza.

Jasadnya ditemukan pada Senin pagi, 12 Mei 2025, di pinggir Jalan Trans Kalimantan RT.003, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Baca Juga

Hadiri Panen Raya Serentak, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Sampaikan Langsung Ucapan Terima Kasih Petani Kepada Presiden

Rekonstruksi ini merupakan bagian dari penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, serta Pasal 181 KUHP tentang Menyembunyikan atau Menghilangkan Mayat.

Rekonstruksi digelar pada Kamis, 26 Juni 2025 dan dilangsungkan di Asrama Polres Pulang Pisau dengan pertimbangan keamanan. Proses tersebut menghadirkan langsung tersangka Alvaro Jordan Zwagiri, yang memeragakan 33 adegan sesuai dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Haidir Rahman, S.H, beserta empat anggota timnya, penasihat hukum tersangka Albert Chong, S.H beserta tiga rekannya, penyidik Satreskrim Polres Pulang Pisau, serta pemeran pengganti korban atas nama Wafiq.

Dalam rekonstruksi terungkap bahwa peristiwa kekerasan terjadi pada 10 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah kamar kos. Bermula dari cekcok, tersangka mengaku sempat ditimpuk HP oleh korban. Tersangka kemudian melakukan serangkaian kekerasan fisik mulai dari tamparan, cekikan, hingga membekap mulut korban. Kekerasan tersebut berujung pada kematian Nurmaliza.

Masih pada tanggal yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka kembali ke lokasi kejadian, mengangkat jenazah korban, dan membuangnya di wilayah Desa Garung. Dua hari kemudian, warga menemukan mayat korban dan melaporkannya ke pihak berwajib.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso, S.H., menyatakan bahwa rekonstruksi ini penting untuk menguatkan pembuktian dan memastikan kronologi kejadian sesuai keterangan tersangka dan barang bukti yang telah dikumpulkan.

Proses hukum terhadap tersangka Alvaro Jordan Zwagiri terus berjalan. Ia kini dihadapkan pada ancaman pidana berat atas perbuatannya yang tidak hanya menghilangkan nyawa orang lain, tetapi juga mencoba menyembunyikan jejak kejahatannya.  (red)

Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads
Previous Article Lurah Selat Hulu M Imron Apresiasi DKPP Kapuas Bantuan Perahu Nelayan Tangkap
Next Article Diawali Listrik Padam, Dapur Rumah Ludes Terbakar
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Insight Kalimantan
Menyajikan berita dengan wawasan global dan mencerdaskan
Informasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kanal
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Kalimantan
  • Nasional
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
© 2025 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?