By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Insight KalimantanInsight Kalimantan
Notification Buka lebih banyak
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Reading: SMSI Dorong Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV Dilakukan Secara Akuntabel & Proporsional
Bagikan
head insight kalimantan putih
  • Home
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Search
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2025 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Nasional

SMSI Dorong Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV Dilakukan Secara Akuntabel & Proporsional

25 April 2025
Bagikan
Bagikan

JAKARTA – Penetapan tersangka dan penahan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula, mendapat perhatian khusus bagi Serikat Media Siber Indionesia (SMSI). Organisasi perusahaan media siber terbesar di Indonesia ini, mendorong, supaya proses hukum Direktur Pemberitaan JakTV dilakukan secara akuntable dan proporsional.
“Karena yang berkembang saat ini, menimbulkan pesepsi yang beragam dimata publik, terutama dari kalangan pers. Hal itu tak lepas dari karya jurnalistik yang menjadi barang-bukti dan bagian dari pertimbangan hukum,” ujar Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar SH, jumat (25/4/2025).

Sehingga, ada permintaan Kejagung untuk meninjau ulang penggunaan delik Pidana Obstruction of Justice dan membuka akses atau menjelaskan substansi konten yang dijadikan alat bukti, agar publik dapat menilai apakah konten tersebut memenuhi unsur pidana atau sekadar kritik terhadap proses hukum.
Disisi lain, Kejagung Kejagung menilai Direksi JakTV (TB) bersama dua tersangka lainnya ( Tersangka MS dan Tersagka JS), bahwa para tersangka berupaya membuat narasi negatif melalui publikasi sejumlah berita untuk mengganggu konsentrasi penyidik. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga

Seleksi KY 2025–2030: Dari 21 Nama, Tujuh Akan Naik ke DPR
Prabowo Lantik Anggota Kabinet Baru, Salah Satunya asli Putra Kalimantan Tengah

Dalam siaran persnya Kejagung, menyebutkan Terdapat pemufakatan jahat antara Tersangka MS, Tersangka JS bersama-sama dengan Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp478.500.000 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan Tersangka JS kepada Tersangka TB.

“Dewan Pers sendiri akhirnya menyikapinya dengan melakukan kunjungan resmi ke Kejaksaan Agung dan bertemu dengan Jaksa Agung pada Selasa 22 April 2025. Kemudian, dilanjutkan pada tanggal 24 April 2025, Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut,” tambah Makali.

Dewan Pers melalui siaran persnya, antara lain meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers. Kemudian Dewan Pers juga akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.

Ketua Umum SMSI, Firdaus menambahkan, menyikapi kondisi tersebut, SMSI Pusat menyampaikan sikapnya. Pertama, mendukung upaya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula, sampai tuntas, demi tegakknya supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Dengan proses hukum secara akuntabel dan proporsional, tanpa melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers,” jelas Firdaus.

Kedua, mendukung langkah Dewan Pers untuk meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus Penetapan tersangka dan penahan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang pers Nomor 40 Tahun 1999.

Baca Juga

SMSI Apresiasi TNI/Polri Dalam Menjaga Stabilitas Nasional
Kongres PWI 2025: Akhmad Munir Terpilih Ketua Umum, Atal Depari Pimpin Dewan Kehormatan

Ketiga, SMSI mendorong Kejagung dan Dewan Pers untuk untuk saling menghormati wewenang masing-masing, dan segera membuat nota kesepahaman berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik). Supaya ada kepastian proses hukum terkait karya jurnalistik yang ditangani pihak kejaksaan. (rls)

Prof Harris Arthur Sebut Progam Sekolah Rakyat Putus Mata Rantai Kemiskinan
Kemendagri Komitmen Dukung Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Wujudkan Masyarakat Sehat
Heru Hidayat, Perwakilan Kalimantan Tengah Ikuti “Run, Walk & Fun 10K” PKS dari Bandung ke Lembang
SMSI Dukung Polri Tegakkan Supremasi Hukum dan Ciptakan Kondusifitas Nasional
Jenderal Dudung Jalankan Misi Negara Sebagai Amirulhajj 2025
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads
Previous Article Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV
Next Article Wakil Gubernur Kalteng Buka Muspimwil Muhammadiyah Kalteng
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Menarik Lainnya

Headline

Garuda Indonesia, Rekrutmen Sesuai GCG

27 Mei 2025
Headline

Dari Daerah untuk Dunia SMSI Teguhkan Komitmen Kebebasan Pers di Hari Pers Internasional

3 Mei 2025
Headline

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

25 April 2025
Headline

RM Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Dudung Abdurachman: Kontribusinya Luar Biasa untuk Bangsa

12 April 2025
Insight Kalimantan
Menyajikan berita dengan wawasan global dan mencerdaskan
Informasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kanal
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Kalimantan
  • Nasional
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
© 2025 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?