PALANGKA RAYA –
Sebanyak 9,9 kilogram sabu hasil pengungkapan Operasi Antik Telabang 2025 resmi dimusnahkan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dalam sebuah konferensi pers yang digelar di depan Lobi Mapolda Kalteng, Selasa siang (29 Juli 2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Dr. Rakhmad Setyadi, dan turut dihadiri Plt. Kepala BNNP, Wakajati, Kepala BPOM Provinsi serta sejumlah stakeholder dan pejabat utama Polda lainnya.
Kapolda Kalteng menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 99 kasus di tujuh kabupaten/kota, dengan total 131 tersangka.
Adapun rincian pengungkapan antara lain:
Kota Palangka Raya: 10 kasus, 13 tersangka, 3.073 gram sabu.
Kabupaten Kapuas: 3 kasus, 4 tersangka, 131 gram.
Barito Utara: 1 kasus, 1 tersangka, 19 gram.
Kotawaringin Timur: 1 kasus, 1 tersangka, 62 gram.
Gunung Mas: 1 kasus, 1 tersangka, 58 gram.
Lamandau: 1 kasus, 1 tersangka, 995 gram.
Katingan: 1 kasus, 4 tersangka, 76 gram.
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Kalteng juga memusnahkan 4,4 kilogram sabu tambahan dari 18 kasus dan 25 tersangka.
Kapolda menegaskan, pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen Polda Kalteng dalam memberantas peredaran narkoba di Bumi Tambun Bungai, sekaligus menyelamatkan sekitar 88 ribu jiwa dari bahaya narkotika.
Para pelaku kini dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar. (rz)