By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Insight KalimantanInsight Kalimantan
Notification Buka lebih banyak
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Reading: Kasus Dugaan Penyalahgunaan Ekspor Zircon di Kalteng, Praktisi: COO Bisa Jadi Cacat Hukum
Bagikan
head insight kalimantan putih
  • Home
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Search
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Headline

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Ekspor Zircon di Kalteng, Praktisi: COO Bisa Jadi Cacat Hukum

21 September 2025
Bagikan
Bagikan

Palangka Raya – Kasus dugaan penyalahgunaan perizinan ekspor komoditas tambang zircon yang mencuat di Kalimantan Tengah menimbulkan pertanyaan serius tentang tata kelola pertambangan dan perdagangan mineral. Praktisi pertambangan Drs. Sutrisno, mantan Ketua Forum Kepala Teknik Tambang Kalteng, memaparkan analisis mendalam terkait persoalan ini dari sisi teknis pertambangan maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Sutrisno, ekspor zircon wajib mematuhi dua rezim hukum, yaitu pertambangan dan perdagangan. Dari sisi pertambangan, aturan mengacu pada UU Minerba No. 3 Tahun 2020 serta PP No. 96 Tahun 2021, yang mensyaratkan IUP Operasi Produksi, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sementara itu, dari sisi perdagangan, dasar hukum merujuk pada UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014 serta Permendag No. 24 Tahun 2018 tentang Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal.

Baca Juga

Kenaikan Harga Plastik Picu Keluhan Pedagang Eceran di Palangka Raya
Perkuat Kolaborasi Dua Provinsi, Pangdam XXII/TB Fokus Pengembangan Ekonomi Perbatasan

“Namun, di lapangan ditemukan perusahaan pemegang IUP dan RKAB yang justru menampung zircon dari tambang ilegal, tetapi tetap memperoleh COO resmi. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan tindak pidana,” tegas Sutrisno.

RKAB Bukan Tameng Hukum

Ia menjelaskan, RKAB sejatinya hanya merupakan dokumen rencana kerja tahunan perusahaan. Meski memiliki RKAB sah, perusahaan yang membeli atau menampung mineral dari tambang ilegal tetap terjerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020, yang melarang menampung atau memperjualbelikan mineral tanpa izin. Pelanggaran pasal ini dapat berujung pidana penjara serta denda.

COO Berpotensi Cacat Hukum

Lebih lanjut, Sutrisno menekankan COO yang diterbitkan dengan data tidak benar menjadi cacat hukum. Padahal COO berfungsi membuktikan asal barang agar bisa mendapatkan fasilitas tarif preferensi sekaligus memenuhi persyaratan impor negara tujuan.

“Jika zircon berasal dari tambang ilegal, maka data yang diserahkan tidak benar. COO yang diterbitkan menjadi tidak sah dan bisa menjerat eksportir dengan sanksi administratif hingga pidana berdasarkan Pasal 104 UU Perdagangan,” paparnya.

Baca Juga

Terungkap! Sabu 29 Paket Disembunyikan Dalam Dompet Pria Ini
Panen Bawang Merah Tangkiling, Bukti Dukungan Nyata Pemprov Kalteng

Ancaman Kerugian Negara dan Reputasi Dagang

Zircon ilegal, tambahnya, tidak menyumbang PNBP maupun Pajak Daerah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Kondisi ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila melibatkan aparat.

Di tingkat global, pelanggaran serupa juga dinilai membahayakan reputasi dagang Indonesia. “Jika tidak ditindak tegas, negara tujuan ekspor bisa mencabut fasilitas tarif preferensi bahkan menjatuhkan sanksi dagang,” jelas Sutrisno.

Rekomendasi Kebijakan

Sebagai langkah antisipasi, Sutrisno merekomendasikan penguatan verifikasi COO dengan melibatkan Dinas ESDM, integrasi sistem digital antara e-SKA Kemendag dan modul RKAB/PNBP Minerba, serta penerapan sanksi tegas berupa pencabutan hak ekspor dan IUP bagi perusahaan yang menampung mineral ilegal.

Selain itu, ia menekankan pentingnya koordinasi antara inspektur tambang dan pengawas perdagangan. “Pengawasan lapangan harus diperkuat, termasuk dengan pendelegasian kewenangan ke Gubernur dan PPNS,” katanya.

Di akhir pemaparan, Sutrisno menegaskan bahwa COO bukan sekadar dokumen formalitas. Jika perusahaan dengan RKAB sah menampung zircon dari tambang ilegal, maka COO yang diterbitkan otomatis tidak sah.

“Pelaku terancam pidana pertambangan dan perdagangan, negara dirugikan dari sisi penerimaan, dan reputasi dagang Indonesia ikut dipertaruhkan,” pungkasnya. Zal

Anda mungkin juga menyukai ini

Kedok Tukang Bangunan Terbongkar, 3 Kg Sabu dan 400 Butir Ekstasi Diringkus
Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi dan Perumahan
Pestaforia Kapuas 2026 Dihadiri Ribuan Warga Tampilkan Group Band Batas Senja dan Fabio Asher
Karnaval Budaya Kapuas Bersinar 2026 Meriah
Ditinggal Salat Isya, Kaca Mobil Dipecah Uang Rp5 Juta Raib
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads
Previous Article Kadis ESDM Kalteng Diperiksa Kejati Selama 10 Jam Terkait Dugaan Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun
Next Article Pemkab Murung Raya Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi untuk Perkuat PAD
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Menarik Lainnya

Headline

Sidak RSUD Doris Sylvanus, Gubernur Tekankan Pelayanan Maksimal

8 April 2026
Headline

Pemprov Kalteng Terapkan WFH WFO ASN Demi Efisiensi Energi

8 April 2026
Headline

Menhan Kunker Murung Raya, Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan

8 April 2026
Headline

Gubernur Kalteng Tinjau Tanjung Puting Dorong Pariwisata Daerah

26 Maret 2026
Insight Kalimantan
Menyajikan berita dengan wawasan global dan mencerdaskan
Informasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kanal
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Kalimantan
  • Nasional
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?