PALANGKA RAYA – Laporan masyarakat menjadi kunci terbongkarnya kasus dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan DR. Murjani Gang Hidayah, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Informasi yang diterima Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Hingga akhirnya, pada Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 12.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang dicurigai terlibat dalam aktivitas tersebut.
Pria tersebut diketahui bernama Rahmat alias AT (36), seorang wiraswasta. Ia diamankan saat berada di sebuah barak di kawasan Gang Hidayah tanpa perlawanan.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka.
Sebanyak 29 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 7,95 gram ditemukan tersimpan di dalam dompet hitam yang berada di saku celana tersangka.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip, sedotan yang telah dipotong runcing, dua kotak kecil, satu unit timbangan digital, sebuah ponsel, serta uang tunai sebesar Rp310.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. Zal

