PALANGKA RAYA –
Terdesak karena alasan kebutuhan ekonomi, seorang pria berinisial Nh alias Topeng (43), warga di Jalan Rindang Banua komplek Puntun, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya nekat menjual sabu.
Aksinya terbongkar setelah Jajaran dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, berhasil menangkap pelaku berserta barang bukti di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan 15 paket sabu siap edar dengan seberat ± 4,45 gram, yang disembunyikan dalam dompet kecil di atas meja rumah pelaku.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Antik Telabang 2025 yang sedang berlangsung di wilayah hukum Polda Kalteng.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ungkapnya, Senin (1/7/2025).
Selain sabu, petugas juga menyita satu buah sendok sabu, sebuah handphone, uang tunai sebesar Rp550.000, serta dompet kecil yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran lainnya yang terhubung dengan tersangka” tutupnya. Zal