Palangka Raya –
Pepatah lama “Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga” Pepatah ini cocok diibaratkan kepada dua pelaku peredaran narkoba yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya.
Setelah lama diintai karena melakukan pekerjaan melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman, kedua pengedar tak berkutik ditangkap petugas kepolisian dengan barang bukti sabu.
Pengungkapan bermula saat petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM alias Dani (32) ketika berada di depan Jalan Pepaya, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 101,93 gram yang disembunyikan di dalam bungkus mie instan, kemudian dilapisi kantong plastik hitam dan kuning, dan diletakkan di jok sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi KH 6566 YM.

Selain itu, diamankan pula STNK motor serta 1 unit handphone Oppo warna hitam yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Saat diinterogasi, Dani mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BU yang tinggal di Jalan Murjani, Gang Sari, Kelurahan Pahandut. Tak menunggu lama, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankannya di tempat tinggalnya.
Kepada petugas, bersangkutan mengakui bahwa sebelumnya ia memiliki narkotika jenis sabu tersebut dan menitipkannya kepada Dani untuk dijual kembali.
“Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna mengikuti rangkaian penyelidikan,” ungkap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Kamis 25 September 2025.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. Zal

