PALANGKA RAYA –Seorang pria berinisial S, 45 tahun, berambut gondrong, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 100,84 gram atau setara 1 ons.
Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB, di sebuah warung yang berada di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 45, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas Satresnarkoba dengan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu yang sempat dibuang oleh terlapor ketika akan diamankan.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, tas selempang, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar tiga juta rupiah yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara maksimal,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan hingga saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Zal

