PALANGKARAYA -Berambut panjang dengan wajah cantik, sekilas tidak ada yang aneh dari perempuan ini. Namun, siapa sangka, ibu rumah tangga tersebut ternyata terlibat dalam peredaran sabu. Dengan alasan terdesak kebutuhan hidup, perempuan ini nekat terlibat dalam bisnis terlarang tersebut.
Perempuan berinisial ZA alias Atun (22) ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di tempat tinggalnya, Jalan Haka 12, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua paket sabu seberat sekitar 9,42 gram. Selain sabu, polisi turut mengamankan dua bungkus rokok, dua lembar tisu, satu bong lengkap dengan sedotan, serta satu unit telepon genggam.
“Pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., Selasa (6/10/2026).
Dalam perkara tersebut, ZA diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukuman maksimalnya yakni pidana penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya. Zal


