PALANGKA RAYA – Berbagai cara dilakukan pengedar narkoba untuk menyembunyikan barang haram agar tidak mudah ditemukan petugas. Namun, upaya tersebut gagal. Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya mengungkap peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 27 paket, dengan total berat sekitar 366 gram.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial NR, berusia 30 tahun. Saat ini, NR masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yunika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan NR.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengamankan terlapor di sebuah rumah kos di Jalan Bukit Keminting XI B, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya,” ujar Yunika mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.
NR diamankan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di lokasi tersebut. Dari rumah kos, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,58 gram.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya bong, pipet kaca, serta satu unit telepon seluler iPhone 14 Pro.
Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan awal dari NR. Polisi mendatangi lokasi kedua di Jalan Mahir Mahar I Gang Mahar Rayal, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika. Di sana, polisi menemukan 26 paket sabu seberat 365,42 gram yang disimpan di dalam sebuah lemari.
Selain sabu-sabu, petugas turut mengamankan plastik klip, timbangan digital, tisu, sendok plastik, bungkus teh China merek Qing Shan, tas selempang, serta sejumlah barang lainnya yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan total 27 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 366 gram.
Terhadap NR, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, NR juga disangkakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, NR beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Zal


