PALANGKARAYA – Mengaku sebagai jaksa, seorang pria berinisial AS diduga menjalankan modus penipuan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. AS diamankan setelah mencatut nama aparat penegak hukum dan mengaku bertugas di bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Aksi tersebut terbongkar setelah seorang perempuan berinisial GN melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan kepada Kejati Kalteng.
Laporan GN diterima Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi bersama tim Intelijen Kejati Kalteng dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, sekitar pukul 19.30 WIB di Kantor Kejari Palangka Raya.
Berdasarkan laporan tersebut, GN awalnya mengenal AS saat menggunakan jasa transportasi online. AS diketahui merupakan pengemudi GrabCar yang dipesan GN melalui aplikasi.
Dalam perkenalan itu, AS kemudian menawarkan bantuan untuk mengurus perceraian GN dengan suaminya. Bahkan, AS mengaku memiliki kenalan seorang hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya.
Untuk meyakinkan korban, AS disebut menunjukkan kartu identitas dengan foto dirinya mengenakan seragam lengkap dan atribut Kejaksaan.
Terbujuk dengan pengakuan tersebut, GN kemudian mengirimkan uang kepada AS sebanyak empat kali melalui rekening Bank BCA atas nama AS dan satu kali ke rekening atas nama TP.
Total uang yang ditransfer mencapai lima juta rupiah. Selain itu, GN juga disebut pernah memberikan uang tunai sebesar 50 ribu rupiah kepada AS.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat. Selain membuat laporan pengaduan ke Kejati Kalteng, perkara ini juga telah dilaporkan ke Polda Kalteng melalui Laporan Polisi Nomor STTLP/240/IX/YAN.2.5./2026/SPKT, tertanggal 20 September 2026.
Tak butuh waktu lama, tim gabungan bergerak mencari keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 00.15 WIB, Senin 21 September 2026, Asisten Intelijen Kejati Kalteng bersama tim Intelijen Kejati Kalteng, Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan penyidik Polda Kalteng berhasil mengamankan AS.
Terduga pelaku diamankan di rumahnya di Perumahan Pondok Matra, Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.
Setelah diamankan, AS kemudian dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan, terlebih jika menawarkan jasa pengurusan perkara dengan meminta sejumlah uang.
“Masyarakat diminta tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan,” tegasnya.
Kejati Kalteng juga mengimbau masyarakat untuk melakukan verifikasi apabila menemukan seseorang yang mengaku sebagai jaksa maupun pegawai Kejaksaan, terutama jika menawarkan bantuan terkait suatu perkara.
Masyarakat diminta tidak langsung percaya atau memberikan uang maupun sesuatu kepada pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan.
Jika menemukan dugaan penipuan dengan modus serupa, masyarakat diimbau segera melakukan konfirmasi dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Zal


