PALANGKA RAYA – Apes! Rencana dua pria membawa narkotika jenis sabu berakhir di tangan polisi. Keduanya tak berkutik saat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penggerebekan di kawasan Rakumpit.
Dua pria tersebut yakni Satriawan alias Iwan (42), warga Kecamatan Jekan Raya, dan Gusti Rahmani alias Gusti (37), warga Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.
Keduanya diamankan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di halaman Alfamart, Jalan Tumbang Talaken Km 76, RT 002/RW 001, Kelurahan Petuk Berunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polresta Palangka Raya terkait dugaan peredaran narkotika.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan enam paket yang diduga sabu dengan berat bruto total mencapai 25,93 gram.
Lima paket ditemukan dari Satriawan. Barang tersebut disimpan dalam kantong plastik warna hitam yang berada di celana dalamnya.
Sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam dompet warna cokelat milik Gusti Rahmani. Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan satu plastik klip ukuran sedang, dua unit telepon seluler merek Infinix Smart 8 dan Itel A90.
Satu unit Mitsubishi Triton warna hitam bernomor polisi B 9875 BBA beserta STNK juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
“Kini, kedua pria ini harus berhadapan dengan proses hukum. Hingga dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, serta sangkaan alternatif sebagaimana tercantum dalam laporan polisi,” tutupnya. Zal


