PALANGKA RAYA –Apes tak ada di kalender. Ungkapan itu mungkin pantas disematkan kepada seorang pria berinisial AR alias Ropi (30). Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yunika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi sebuah lokasi di Jalan Tumbang Rungan, Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya,” ungkapnya, Rabu 30 September 2026.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya, yang disaksikan masyarakat sekitar, polisi menemukan 135 paket sabu dengan berat kotor sekitar 27,14 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu bungkus plastik klip, satu unit timbangan digital, sedotan yang telah dipotong dan diruncingkan, sebuah tas berwarna hitam, satu unit telepon genggam iPhone 12 warna putih, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia juga dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Zal


