MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara meminta Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengedepankan keterbukaan dan keadilan dalam proses pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Jalan Tumenggung Surapati di dalam Kota Muara Teweh.
Anggota DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, mengatakan pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan merupakan bagian penting dalam menunjang perkembangan wilayah. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan hak masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan.
Hal tersebut disampaikan Taufik menyikapi pelaksanaan Konsultasi Publik Pengadaan Tanah untuk Pelebaran Jalan Dalam Kota Muara Teweh yang digelar di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kami mendukung program pelebaran jalan karena merupakan kebutuhan untuk menunjang perkembangan Kota Muara Teweh. Tetapi proses pengadaan tanah harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujar Taufik di Muara Teweh, Senin (6/7/2026).
Menurut legislator tersebut, pemerintah perlu memastikan setiap tahapan pengadaan tanah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi menjadi penting agar masyarakat terdampak memperoleh informasi yang jelas mengenai proses, mekanisme, hingga penetapan nilai ganti kerugian.
Taufik menyebut kebutuhan anggaran ganti kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp40,799 miliar menunjukkan bahwa pemerintah telah menyiapkan dukungan anggaran untuk merealisasikan pelebaran ruas jalan tersebut.
Namun, ia menekankan besaran ganti kerugian tidak boleh ditetapkan secara sepihak. Nilainya harus mengacu pada hasil penilaian independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penilaian harus mengacu pada aturan yang berlaku dan dilakukan secara independen. Dengan begitu masyarakat memiliki kepastian hukum sekaligus memperoleh haknya secara layak,” katanya.
Ia juga mendorong pemerintah membuka ruang komunikasi yang cukup dengan pemilik lahan. Dialog yang dilakukan sejak awal dinilai dapat membantu menjelaskan berbagai hal yang belum dipahami masyarakat sekaligus mengantisipasi munculnya persoalan dalam proses pengadaan tanah.
Taufik berharap seluruh pihak dapat menjaga komunikasi dan mengikuti setiap tahapan yang telah ditetapkan. Dengan proses yang transparan dan mengedepankan kepentingan masyarakat, pembangunan pelebaran jalan di Kota Muara Teweh dapat berjalan sesuai rencana tanpa mengabaikan hak pemilik lahan yang terdampak. (red)


