Palangka Raya – Dugaan kasus malpraktik medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Doris Sylvanus, Palangka Raya, kini menjadi perhatian serius publik. Seorang ibu rumah tangga bernama Remita Yanti (32) diduga mengalami komplikasi serius usai menjalani operasi caesar saat kelahiran anak keduanya pada November 2025 lalu.
Alih-alih pulih, kondisi kesehatan korban justru dilaporkan terus menurun dalam beberapa bulan terakhir. Pihak keluarga pun mencurigai adanya tindakan medis yang tidak sesuai dengan prosedur standar pelayanan kesehatan.
Bahkan, keluarga menduga terdapat tindakan medis tambahan yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari pasien maupun pihak keluarga. Dugaan ini menguat setelah korban mengaku terkejut saat sadar dari pembiusan dan mengetahui adanya tindakan medis lain yang sebelumnya tidak pernah disetujui secara tertulis.
Suami korban, Septe Riado, secara resmi telah meminta pihak rumah sakit untuk menyerahkan salinan rekam medis lengkap. Dokumen tersebut dinilai krusial sebagai dasar awal pembuktian dugaan adanya pelanggaran medis.
Ketua Tim Advokat LBH PHRI Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, menegaskan bahwa persetujuan lisan tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam tindakan medis, kecuali dalam kondisi darurat yang benar-benar mengancam nyawa pasien.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, dr. Sayuti Syamsul, membantah adanya dugaan malpraktik medis.
Ia menjelaskan bahwa kasus pemasangan alat kontrasepsi intrauterine device (IUD) yang diduga berpindah dari rahim ke rongga perut atau menembus dinding rahim bukan merupakan bentuk kelalaian, melainkan risiko medis yang dapat terjadi.
“Seluruh tindakan medis telah dilakukan melalui prosedur persetujuan dan pertimbangan medis sesuai standar pelayanan kesehatan,” ujar dr. Sayuti dalam konferensi pers, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, pemasangan IUD dilakukan saat pasien tengah menjalani tindakan medis karena ditemukan kondisi rahim yang dinilai berisiko apabila terjadi kehamilan di kemudian hari. Dalam praktik kedokteran, kata dia, persetujuan tindakan medis memiliki tiga bentuk, yakni tertulis, lisan, dan implisit.
“Untuk tindakan berisiko, kami telah memiliki persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh pihak keluarga, dalam hal ini suami pasien,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pasien sempat mendatangi fasilitas kesehatan lain untuk melepas IUD akibat keluhan bercak darah atau spotting. Namun, tindakan pelepasan tidak berhasil dilakukan, sehingga pasien kembali dirujuk ke RSUD dr. Doris Sylvanus untuk penanganan lanjutan.
Hingga kini, keluarga korban masih menunggu penyerahan rekam medis secara resmi dari pihak rumah sakit. Langkah hukum, termasuk kemungkinan laporan pidana, disebut akan ditempuh apabila ditemukan indikasi adanya pelanggaran hukum dalam penanganan medis tersebut. Zal

