PALANGKARAYA -Seorang pasien perempuan di Kota Palangka Raya diduga menjadi korban malpraktik medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Doris Sylvanus. Kasus ini kini berbuntut panjang setelah Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) memberikan pendampingan hukum kepada korban, Remita Yanti, bersama sang suami, Septe Riado.
Dugaan malpraktik tersebut berawal dari tindakan operasi caesar yang dijalani Remita Yanti pada November 2025 lalu. Beberapa bulan pascapersalinan, warga Palangka Raya ini mulai merasakan nyeri perut hebat yang datang berulang kali dan semakin melemahkan kondisi tubuhnya.
Berdasarkan keterangan Ketua Tim Advokat LBH PHRI Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, tanpa sepengetahuan korban maupun suaminya, tim medis diduga melakukan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim atau IUD. Tindakan tersebut disebut dilakukan tanpa persetujuan tertulis atau informed consent dari pasien dan keluarga.
Sekitar tiga bulan setelah operasi caesar, kondisi Remita semakin memburuk. Rasa nyeri hebat tak tertahankan memaksanya kembali menjalani pemeriksaan medis lanjutan.
Hasil pemeriksaan klinis kemudian mengungkap fakta mengejutkan, di mana alat IUD yang dipasang secara sepihak tersebut diduga menembus dinding rahim atau mengalami perforasi uterus, hingga melekat pada saluran usus.
Kondisi tersebut memicu peradangan berat dan infeksi sistemik yang membahayakan nyawa korban. Remita pun harus kembali menjalani operasi besar. Dalam tindakan medis tersebut, dokter terpaksa memotong sebagian usus dan memasang kolostomi, yakni kantong pembuangan pada dinding perut.
Sejak kejadian itu, kehidupan Remita Yanti berubah drastis. Selain mengalami kerusakan pada organ vital, korban juga harus menanggung trauma fisik dan psikologis yang mendalam.
Ketua Tim Advokat LBH PHRI Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., menegaskan bahwa dugaan tindakan medis tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan dan etika pelayanan kesehatan di Indonesia.
Tim kuasa hukum saat ini telah meminta salinan lengkap rekam medis korban, menyiapkan pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia atau MKDKI, serta mengkaji kemungkinan menempuh jalur hukum perdata hingga pidana.
“Kami menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban. Ini penting agar kejadian serupa tidak kembali menimpa pasien lain,” tegas Suriansyah Halim, Sabtu 7 Februari 2026.
Selain itu, LBH PHRI juga tengah menyusun draf gugatan perdata atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami korban. Mereka mendesak pihak rumah sakit dan tenaga medis bersikap kooperatif serta transparan dengan membuka seluruh proses medis yang telah dijalani kliennya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kasus tersebut. Zal

