PALANGKA RAYA –
Empat orang warga harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan tengah asik bermain judi kartu domino di belakang sebuah warung di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Jumat (29/8/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol M. Rian Permana, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Jatanras langsung bergerak ke lokasi dan mendapati empat orang sedang asyik bermain judi menggunakan kartu domino di belakang sebuah warung.
“Empat orang berinisial YP (21), ANA (26), K (25), dan YA (29) berhasil diamankan. Selain itu, turut disita barang bukti berupa satu pak kartu domino serta uang tunai sebesar Rp284 ribu,” terangnya.
Para pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Palangka Raya bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keempatnya dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.
“Judi adalah salah satu penyakit masyarakat yang dapat merusak moral dan menimbulkan keresahan. Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas semacam ini di Kota Palangka Raya,” tegasnya. Zal