By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Insight KalimantanInsight Kalimantan
Notification Buka lebih banyak
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Reading: BNNP Kalteng Musnahkan 750 Gram Sabu dan 77 Butir Ekstasi
Bagikan
head insight kalimantan putih
  • Home
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Search
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2025 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
HeadlinePeristiwa

BNNP Kalteng Musnahkan 750 Gram Sabu dan 77 Butir Ekstasi

29 Agustus 2025
Bagikan
Bagikan

PALANGKA RAYA –  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas sepanjang Juli hingga Agustus 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari lebih dari 750 gram sabu dan 77 butir ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari tiga laporan kasus dengan total sembilan tersangka, terdiri dari empat pria dan lima wanita.

Baca Juga

Pria Ini Nekat Rampok Kios BRI Link Akibat Terdesak Hutang
Jari Anak 9 Tahun Terjepit Pedal Sepeda Listrik, Damkar Turun Tangan

Dari sembilan tersangka tersebut, delapan orang merupakan masyarakat umum, sementara satu orang lainnya adalah warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kalimantan Selatan.

Kasus pertama sabu seberat 472,24 gram dengan tersangka berinisial RY yang diamankan di Pulang Pisau.

Kasus kedua sabu seberat 89,02 gram dengan empat tersangka, yakni tiga perempuan berinisial SI, NE, YA, serta seorang warga binaan lapas berinisial AM.

Kasus ketiga sabu seberat 168,87 gram dan 77 butir ekstasi dengan empat tersangka, yakni NL, RA, RE, dan MS, di Kuala Kapuas.

Pemusnahan dilakukan dengan terlebih dahulu mengecek ulang keaslian barang bukti dengan mengambil beberapa sampel untuk diuji.

Setelah dipastikan merupakan narkotika, barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai.

Baca Juga

Peternak Ayam Beralih Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 2 Kg Sabu
Sertijab Kadis Kominfo Mura, Plt Sekda Harap Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Plt. Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa BNNP Kalteng tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan hingga ke akar-akarnya,” tegas Ruslan, Jum’at (29/8/2025).

Kini seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini juga masih terus dilakukan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Zal

Kenal di Facebook Lalu Diajak Pacaran Online Dan VCS, IRT di Kapuas Diperas Dan Diancam Disebarkan Video Syurnya
Kapolri Mendahului Atau “Melawan” Presiden?
Bupati Murung Raya Lakukan Reshuffle Perdana, Puluhan Pejabat Eselon II Dilantik
Kios BRI Link Jadi Sasaran Perampokan, Rp13 Juta dan Dua Ponsel Raib
Kasus Dugaan Penyalahgunaan Ekspor Zircon di Kalteng, Praktisi: COO Bisa Jadi Cacat Hukum
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads
Previous Article Unjuk Rasa Ratusan Massa di Polda Kalteng Berujung Kericuhan!
Next Article Bupati Murung Raya Ikuti APKASI Expo 2025, Dorong Kerja Sama dan Investasi Daerah
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Menarik Lainnya

Headline

Kadis ESDM Kalteng Diperiksa Kejati Selama 10 Jam Terkait Dugaan Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun

20 September 2025
Headline

Polisi Amankan Truk dan Alat Panen Terkait Dugaan Penggelapan Sawit di PT. MAPA

19 September 2025
Peristiwa

Mediasi Sengketa Lahan, Warga Sepakati Pemasangan Patok Batas Sertifikat Hak Milik

19 September 2025
Headline

Gubernur Kalteng Apresiasi Bakti Sosial Kodam XXII/Tambun Bungai di HUT ke-80 TNI

19 September 2025
Insight Kalimantan
Menyajikan berita dengan wawasan global dan mencerdaskan
Informasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kanal
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Kalimantan
  • Nasional
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
© 2025 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?