PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas sepanjang Juli hingga Agustus 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari lebih dari 750 gram sabu dan 77 butir ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari tiga laporan kasus dengan total sembilan tersangka, terdiri dari empat pria dan lima wanita.
Dari sembilan tersangka tersebut, delapan orang merupakan masyarakat umum, sementara satu orang lainnya adalah warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kalimantan Selatan.
Kasus pertama sabu seberat 472,24 gram dengan tersangka berinisial RY yang diamankan di Pulang Pisau.
Kasus kedua sabu seberat 89,02 gram dengan empat tersangka, yakni tiga perempuan berinisial SI, NE, YA, serta seorang warga binaan lapas berinisial AM.
Kasus ketiga sabu seberat 168,87 gram dan 77 butir ekstasi dengan empat tersangka, yakni NL, RA, RE, dan MS, di Kuala Kapuas.
Pemusnahan dilakukan dengan terlebih dahulu mengecek ulang keaslian barang bukti dengan mengambil beberapa sampel untuk diuji.
Setelah dipastikan merupakan narkotika, barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai.
Plt. Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa BNNP Kalteng tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan hingga ke akar-akarnya,” tegas Ruslan, Jum’at (29/8/2025).
Kini seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini juga masih terus dilakukan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Zal