By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Insight KalimantanInsight Kalimantan
Notification Buka lebih banyak
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Reading: BPN Akui Sejumlah Sertifikat Lama Terbit Sebelum Penetapan Kawasan Hutan
Bagikan
head insight kalimantan putih
  • Home
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Search
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Pemkab Barito Utara

BPN Akui Sejumlah Sertifikat Lama Terbit Sebelum Penetapan Kawasan Hutan

7 Oktober 2025
Bagikan
Bagikan

Muara Teweh – Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, mengungkapkan bahwa sejumlah sertifikat tanah yang terbit di masa lalu memang dikeluarkan sebelum adanya penetapan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 529 dan SK Nomor 6627.

“Memang dulu ada beberapa sertifikat yang kami terbitkan, termasuk di wilayah transmigrasi. Saat itu statusnya masih Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga bisa disertifikatkan. Namun setelah terbit SK 529 dan SK 6627, wilayah tersebut berubah menjadi kawasan hutan,” jelas Primanda Jayadi saat menanggapi pertanyaan anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, dalam rapat pembahasan pelepasan kawasan hutan, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga

Bupati Barito Utara Lepas Juara MTQH Berangkat Umroh
Bupati Barito Utara Kenang Pengabdian Bersama ASN Purnatugas

Primanda menegaskan, sertifikat yang sudah terbit tetap memiliki pengakuan hukum. Namun, proses perubahan status kawasan hutan menjadi APL sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“BPN hanya berwenang dalam urusan pertanahan. Untuk pelepasan kawasan hutan, kewenangannya ada di KLHK. Jadi kami tidak bisa menerbitkan sertifikat baru di area yang masih berstatus hutan,” paparnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pelepasan kawasan hutan tidak produktif sebagaimana telah diusulkan oleh Dinas PUPR Barito Utara.

“Kami sangat mendukung usulan pelepasan kawasan hutan tidak produktif. Setelah statusnya berubah menjadi APL, baru kami bisa kembali melakukan sertifikasi tanah,” ujarnya.

Primanda juga mengakui, keterbatasan lahan APL di Barito Utara menjadi kendala dalam pencapaian target program sertifikasi tanah oleh BPN.

“Banyak masyarakat datang mengadu karena lahan yang mereka kuasai sejak lama tiba-tiba masuk kawasan hutan. Namun sesuai aturan, kami tidak bisa memproses sertifikat baru tanpa adanya pelepasan resmi dari KLHK,” tutupnya. (red)

Baca Juga

Apel Gabungan dan Halalbihalal Perkuat Etika ASN Barito Utara
Bupati Barito Utara Tekankan Integritas ASN Saat Apel Gabungan

Anda mungkin juga menyukai ini

Libur Lebaran, Wisata Barito Utara Dijaga Ketat Petugas
Open House Idulfitri Bupati Barito Utara Disambut Antusias Warga
Bupati Barito Utara Perkuat Sinergi dengan TNI Polri Daerah
Pawai Takbir Idulfitri Barito Utara Berlangsung Meriah
Bupati Barut Lepas Pawai Takbir Sambut Idulfitri 1447
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads
Previous Article PUPR Barito Utara Paparkan Data Pola Ruang, Dorong Penyelesaian Aset yang Masuk Kawasan Hutan
Next Article PUPR Barito Utara Paparkan Peta Pola Ruang, Dorong Penyelesaian Aset Masuk Kawasan Hutan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Menarik Lainnya

Pemkab Barito Utara

Bupati Barut Tinjau Pos Pengamanan Jelang Mudik Lebaran

19 Maret 2026
Pemkab Barito Utara

Wabup Felix Serahkan Bantuan Huma Betang kepada Ribuan Warga

17 Maret 2026
Pemkab Barito Utara

Safari Ramadan Pererat Kebersamaan Warga Jambu Barito Utara

13 Maret 2026
Pemkab Barito Utara

HKG PKK, TP PKK Barut Gelar Aksi Sosial Di Desa

11 Maret 2026
Insight Kalimantan
Menyajikan berita dengan wawasan global dan mencerdaskan
Informasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kanal
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Kalimantan
  • Nasional
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?