PALANGKA RAYA–Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya tahun 2024.
Penyerahan berlangsung di ruang VIP lantai 2 BPK Kalteng, Senin siang. Laporan diterima langsung Bupati Murung Raya, Heriyus, didampingi Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, Ketua DPRD Rumiadi, dan jajaran terkait.
Dodik Achmad Akbar menjelaskan, pemeriksaan LKPD bertujuan memberikan keyakinan apakah laporan keuangan disajikan secara wajar dan sesuai standar akuntansi pemerintah serta prinsip akuntansi yang berlaku umum. Penilaian didasarkan pada empat kriteria, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.
Bupati Murung Raya, Heriyus, menyampaikan, opini atas LKPD Kabupaten Murung Raya tahun 2024 adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
Heriyus menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan BPK sangat membantu pemerintah daerah dalam memperbaiki kesalahan maupun kekurangan, khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah.
“Oleh karena itu, kami tetap mengharapkan arahan dan bimbingan dari BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkas Bupati.
Penyerahan LHP ini diharapkan dapat menjadi acuan Pemkab Murung Raya dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. (red/ist)