By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Insight KalimantanInsight Kalimantan
Notification Buka lebih banyak
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Reading: Dewan Pers Apresiasi Vonis Seumur Hidup Pembunuh Wartawan di Karo
Bagikan
head insight kalimantan putih
  • Home
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Search
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2025 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
HeadlineNasional

Dewan Pers Apresiasi Vonis Seumur Hidup Pembunuh Wartawan di Karo

28 Maret 2025
Bagikan
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. (Ist)
Bagikan

JAKARTA, insightkalimantan.com -Dewan Pers memberikan apresiasi pada majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatra Utara. Apresiasi itu disampaikan atas vonis seumur hidup terhadap pelaku pembakaran rumah yang menyebabkan tewasnya wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, beserta tiga anggota keluarganya.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menghargai kinerja aparat kejaksaan, kepolisian, dan para hakim. “Hal itu setidaknya dapat memberikan rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban,” tuturnya dikutip pada Jumat 28 Maret 2025 di Jakarta.

Baca Juga

Pria Ini Nekat Rampok Kios BRI Link Akibat Terdesak Hutang
Jari Anak 9 Tahun Terjepit Pedal Sepeda Listrik, Damkar Turun Tangan

Menurut Ninik, kerja cepat aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan yang dialami korban dengan profesi sebagai wartawan sangat penting. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi spekulasi dan opini di masyarakat yang bisa berkembang luas.

Di samping itu, dia berharap aparat penegak hukum tidak berhenti sampai di situ saja.

“Indikasi keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini juga harus dituntaskan,” paparnya.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada 27 Maret 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Bebas Ginting. Dua orang lainnya, Yunus Saputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring, dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Dari pemberitaan di pelbagai media selama ini, mereka bertiga melakukan pembakaran di rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, yang berlokasi di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada tanggal 27 Juni 2024.

Peristiwa itu menewaskan empat orang, yakni Rico Sempurna Pasaribu (47 tahun), Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Rico), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).

Baca Juga

Peternak Ayam Beralih Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 2 Kg Sabu
Sertijab Kadis Kominfo Mura, Plt Sekda Harap Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melakukan verifikasi dan pendalaman kasus tersebut.

Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kejadian yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI, Koptu HB.

Dalam tulisannya di Tribrata TV, Rico menyebut Koptu HB terlibat praktik perjudian dan diduga kuat menjadi pemilik rumah judi. Rico pun sering berkunjung ke rumah judi tersebut.

KKJ yang melakukan investigasi juga memperoleh informasi, bahwa Rico selama ini mendapat jatah uang mingguan dari HB. Kemudian Rico menulis berita tentang keterlibatan HB dalam rumah judi tersebut. Setelah itu, terjadilah pembakaran rumah Rico. (Ist)

Kapolri Mendahului Atau “Melawan” Presiden?
Bupati Murung Raya Lakukan Reshuffle Perdana, Puluhan Pejabat Eselon II Dilantik
Kios BRI Link Jadi Sasaran Perampokan, Rp13 Juta dan Dua Ponsel Raib
Kasus Dugaan Penyalahgunaan Ekspor Zircon di Kalteng, Praktisi: COO Bisa Jadi Cacat Hukum
Kadis ESDM Kalteng Diperiksa Kejati Selama 10 Jam Terkait Dugaan Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads
Previous Article Sejumlah Tokoh & Politisi Hadiri Buka Bersama Bupati dan Wabup Kapuas Buka Dengan Keluarga Besar Bersinar
Next Article Gempa 7,7 M di Myanmar, Guncang Thailand hingga China
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Menarik Lainnya

Nasional

Seleksi KY 2025–2030: Dari 21 Nama, Tujuh Akan Naik ke DPR

19 September 2025
Headline

Polisi Amankan Truk dan Alat Panen Terkait Dugaan Penggelapan Sawit di PT. MAPA

19 September 2025
Headline

Gubernur Kalteng Apresiasi Bakti Sosial Kodam XXII/Tambun Bungai di HUT ke-80 TNI

19 September 2025
Headline

Perkuat Sinergi, Kapolda Kalteng Hadiri Bakti Sosial HUT ke-80 TNI Bersama Gubernur di Kodam XXII/Tambun Bungai

19 September 2025
Insight Kalimantan
Menyajikan berita dengan wawasan global dan mencerdaskan
Informasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kanal
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Kalimantan
  • Nasional
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
© 2025 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?