Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025 yang mengatur pelaksanaan salat fardu bagi pegawai beragama Islam selama jam kerja. Surat edaran yang ditandatangani Bupati Barito Utara, H Shalahuddin, ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk segera menyesuaikan aktivitas kedinasan dengan waktu ibadah.
Kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah daerah dalam memperkuat nilai religius aparatur sekaligus mendukung visi pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak, sehat, cerdas, dan produktif. Dalam edaran itu, setiap unit kerja diminta memberikan kesempatan kepada pegawai muslim menuju masjid atau musala terdekat ketika waktu azan berkumandang.
Bagi perangkat daerah yang belum memiliki akses rumah ibadah di sekitar kantor, Bupati juga mengarahkan agar menyiapkan fasilitas ibadah yang layak bagi pegawai. Fleksibilitas waktu ibadah ini tetap harus diimbangi dengan pengaturan layanan publik sehingga masyarakat tidak mengalami hambatan saat membutuhkan pelayanan pemerintah.
Bupati Shalahuddin menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan komitmen Pemkab Barito Utara dalam membangun karakter aparatur yang religius dan bertanggung jawab. Ia berharap disiplin ibadah dapat berdampak positif pada etos kerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Surat edaran ini ditetapkan di Muara Teweh pada November 2025 dan ditembuskan kepada Ketua DPRD Barito Utara, jajaran Forkopimda, serta Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Muara Teweh. (red)

