PALANGKA RAYA –
Tim gabungan dari Bidang Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas.
Menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. petugas langsung mendatangi sebuah rumah yang berada di depan balai desa.
Hasilnya, petugas temukan satu bungkus sabu yang sudah terbungkus klip plastik berisi seberat 5 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok LA BOLD yang diletakkan di atas lemari kamar.
Pelaku berinisial Yuel alias Ateng (48), yang berprofesi sebagai petani tak berkutik saat menunjukkan barang buktinya.
Selain itu, BNNP juga menyita uang tunai Rp46 juta, yang diduga hasil penjualan narkoba. Sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan, terutama timbangan digital, pipet tetes kaca, plastik klip bening, seunit handphone, serta tas selempang hitam.
“Kini pelaku berserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor untuk menjalani proses hukum,” kata Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Polisi Ruslan Abdul Rasyid, Jumat siang (1/8/2025).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub, Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Zal