PALANGKARAYA– Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., menjadi motor utama dalam penguatan sinergi antar lembaga melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kalimantan Tengah. Kunjungan kerjanya bersama rombongan Kejaksaan Agung RI pada 25–26 September 2025 mendapat dukungan penuh dari Gubernur Kalteng, unsur Forkopimda, serta jajaran pemerintah pusat dan daerah.
Dalam agenda penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Gubernur Kalteng, Bupati/Wali Kota se-Kalteng dengan Kejati dan Kejari se-Kalteng, Jamintel menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap koperasi desa.
“Koperasi Merah Putih rawan disalahgunakan oleh oknum. Karena itu, Kejaksaan bersama Kementerian Koperasi membangun sistem mitigasi agar program strategis Presiden ini terwujud dengan baik, lancar, dan sukses,” tegas Reda Manthovani.
Sebagai bentuk komitmen, Jamintel juga menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara jajaran Intelijen Kejaksaan se-Kalteng dengan DPC ABPEDNAS untuk optimalisasi Program Jaga Desa. Ia berharap langkah ini mampu mencegah penyalahgunaan dana desa oleh aparatur.
“Dengan optimalisasi Jaga Desa, tidak boleh lagi ada kepala desa maupun perangkat yang tersandung masalah hukum penggunaan dana desa,” tegasnya.
Selain agenda formal, Reda Manthovani turut melepasliarkan satwa endemik, menebar benih ikan di Hutan Kota Nyaru Menteng, hingga menutup rangkaian kunjungan dengan susur Sungai Kahayan. Kehadiran Jamintel di tengah masyarakat menegaskan peran kejaksaan tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga pengawal pembangunan desa yang berkeadilan.
Rangkaian kegiatan ini sekaligus memperkuat sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, serta Kementerian Koperasi dalam memastikan keberhasilan Program Jaga Desa dan Koperasi Merah Putih sebagai pilar pemberdayaan ekonomi masyarakat Kalimantan Tengah. (rls/red)