PALANGKA RAYA –
Langkah problem solving kembali dilakukan oleh Polsek Sabangau dalam menyelesaikan persoalan masyarakat secara humanis.
Kali ini, mediasi dilakukan terkait dugaan pencurian alat pancing yang terjadi di Jalan Pasir Panjang, Gang Riski, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Kegiatan mediasi yang berlangsung di Mako Polsek Sabangau tersebut dipimpin oleh personel piket Regu I, yaitu Aiptu Cecep Suryana, Aiptu Supriyanto, Aiptu Edi Gunawan dan Aipda Panji.
Kedua belah pihak, yakni pelapor atas nama Hery Soecahyo (48) dan terlapor Yasmudi (38), turut hadir bersama perwakilan keluarga masing-masing.
“Permasalahan bermula dari laporan Hery Soecahyo yang kehilangan alat pancing (kerekan) miliknya pada 26 Maret 2025 lalu,” kata Kapolsek Sabangau Iptu Ahmad Taufiq,
“Langkah mediasi ini merupakan bentuk pelayanan Polri dalam merespons laporan masyarakat dengan cara kekeluargaan. Kedua belah pihak kami pertemukan dan difasilitasi untuk bermusyawarah secara damai,” jalasnya.
Dari hasil mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tanpa proses hukum, dan dituangkan dalam surat kesepakatan damai yang disaksikan langsung oleh petugas. Zal