Palangka Raya – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor Zircon, Ilmenite, dan Rutil yang melibatkan PT Investasi Mandiri.
Setelah sebelumnya menyita pabrik Zircon di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, pada Rabu (17/9/2025) tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di kantor CV Dayak Lestari yang berlokasi di Jalan Mangku Rambang Nomor 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyasar ruang direktur, ruang bendahara, ruang rapat, ruang kerja, hingga ruang arsip. Dari lokasi itu, penyidik mengamankan satu unit mobil dan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, SH, MH, dalam keterangannya menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk memperkuat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
“Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud, yang juga memungkinkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Termasuk di dalamnya mencari dan mengamankan aset-aset milik PT Investasi Mandiri,” ujar Dodik.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Persetujuan RKAB yang diterbitkan Dinas ESDM Provinsi Kalteng. Persetujuan itu digunakan PT Investasi Mandiri untuk melegalkan penjualan Zircon, Ilmenite, dan Rutil seolah berasal dari wilayah IUP OP mereka, padahal faktanya sebagian besar ditampung dari tambang masyarakat di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas, bahkan hingga kawasan hutan tanpa izin resmi.
Selain merugikan keuangan negara, praktik ini juga disinyalir berdampak pada kerusakan lingkungan akibat penambangan di kawasan hutan tanpa adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Kejati Kalteng menegaskan akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam penerbitan RKAB. (red/rls)