Muara Teweh – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Utara menegaskan bahwa penanganan konflik sosial dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terkoordinasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Barito Utara, Rayadi, di Muara Teweh, Jumat (9/1/2026). Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga tahapan utama dalam penanganan konflik sosial, yakni pencegahan, penghentian, dan penanganan pascakonflik.
Menurut Rayadi, pada tahap pencegahan konflik sosial, Kesbangpol dapat berperan secara mandiri, melalui koordinasi lintas sektor, maupun bersama Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS).
“Khusus pada tahap pencegahan, terutama dalam membina kerukunan dan menjaga kedamaian, Kesbangpol dapat melaksanakan peran secara mandiri, berkoordinasi dengan pihak terkait, bahkan melalui Tim Terpadu PKS,” jelasnya.
Namun demikian, untuk tahap penghentian konflik dan penanganan pascakonflik, ia menegaskan bahwa hal tersebut harus dilaksanakan melalui Tim Terpadu PKS yang telah dibentuk.
Rayadi juga menekankan bahwa menjaga kerukunan dan kedamaian merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, Kesbangpol berada di garda terdepan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pencegahan konflik.
“Konflik sosial adalah keniscayaan. Yang terpenting adalah bagaimana kita mengelolanya dengan baik, sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat perlu memiliki kewaspadaan terhadap Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG), serta meningkatkan kemampuan deteksi dini dan cegah dini terhadap potensi kerawanan sosial.
Dalam praktiknya, penanganan konflik dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat RT, desa atau kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten, sesuai dengan skala dan eskalasi permasalahan.
“Penanganan oleh Tim Terpadu PKS diawali dengan penilaian apakah permasalahan masih dapat ditangani secara berjenjang, cukup dipantau, atau perlu diambil alih langsung oleh tim,” terang Rayadi.
Tim Terpadu PKS sendiri terdiri dari unsur pimpinan daerah dan aparat penegak hukum, dengan Bupati sebagai ketua, Wakil Bupati dan Ketua DPRD sebagai wakil ketua, serta Sekretaris dijabat oleh Kepala Kesbangpol. Anggotanya meliputi unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Rayadi menegaskan, setiap penanganan konflik harus didukung data dan informasi awal yang memadai. Tidak semua persoalan harus langsung ditangani oleh Tim Terpadu PKS, karena sebagian dapat diselesaikan melalui mekanisme berjenjang atau unit layanan terkait.
Ia juga menyebutkan bahwa unsur kepolisian menjadi salah satu pihak yang paling cepat merespons dinamika di lapangan, sehingga sangat membantu dalam pengambilan langkah penanganan yang tepat.
Dengan sistem yang terorganisir tersebut, diharapkan penanganan konflik sosial di Kabupaten Barito Utara dapat berjalan optimal, serta mampu menjaga stabilitas, kerukunan, dan kedamaian masyarakat. (red)

