Palangka Raya – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten Barito Utara, HM Ikhsan, menegaskan bahwa kehadiran Diskominfosandi Barito Utara dalam Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Tengah merupakan bentuk komitmen daerah dalam memperkuat penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal itu disampaikan HM Ikhsan setelah menghadiri Rakor yang digelar di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (30/10/2025). Ia menyebut pertemuan tersebut menjadi wadah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik di daerah.
Ikhsan menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong penguatan layanan PPID di Barito Utara agar semakin responsif dan adaptif menghadapi dinamika pengelolaan informasi di era digital. Menurutnya, pengelolaan informasi yang transparan dan akuntabel merupakan bagian dari upaya menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui forum ini, Diskominfosandi Barito Utara berharap hasil diskusi dapat segera diimplementasikan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah serta memperluas pemahaman publik terhadap hak memperoleh informasi.
Rakor PPID se-Kalteng dibuka secara resmi oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Herson B. Aden. Dalam arahannya, Herson menekankan pentingnya pengelolaan informasi publik yang baik, didukung infrastruktur memadai serta standar keamanan data yang terjaga. Ia menyebut keterbukaan informasi publik sebagai ciri utama negara demokratis sekaligus pondasi terwujudnya good governance.
Kegiatan ini diikuti oleh PPID utama dan pelaksana dari perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalteng serta perwakilan kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah. (red)

