KUALA KAPUAS – Seorang pria paruh baya J (61) ditangkap Resmob Polres Kapuas diduga melakukan penganiayaan terhadap korbannya NAS (54).
Pelaku J warga Handel Berkat Makmur RT 008 RW 003 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas itu diamankan polisi di pinggir Jalan Desa Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas
sekitar pukul 19.00 Wib Rabu (23/4/2025).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsekta Selat AKP Sardiyanto membenarkannya. “Guna proses hukum lebih lanjut telah kita amankan dikenai pasal 351 KUHPidana, ” katanya Kamis (24/4/2025).
Kronologis kejadian terjadi hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 14.00 Wib di TKP Jalan Pemuda Kuala Kapuas.
Terlapor memukul korban dari arah belakang dan mengenai kepala korban kemudian terlapor menembak korban dengan menggunakan senjata air soft gun.
Pukulan itu mengenai siku lengan kiri sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar tembak dan terlapor juga memukulkan senjata
air soft gun mengenai siku
lengan kanan korban yang mengakibatkan memar.
Dijelaskan modus operandi terlapor merasa sakit hati karena si pelapor kabur selama 1 tahun tidak menyelesaikan pekerjaan bangunan yang sudah dibayarkan terlapor untuk upah tukangnya.
“Barang bukti yang diamankan 1 buah senjata air soft gun warna hitam dengan sisa peluru 5 proyektil bulat, ” ujarnya. (Red).