MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) menghadirkan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) keliling di kawasan Pasar Dermaga Muara Teweh pada 19–21 Januari 2026.
Kepala BPPD Barito Utara, Agus Siswadi, menjelaskan program jemput bola ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Ia menambahkan, optimalisasi penerimaan pajak daerah menjadi salah satu kunci dalam mendukung pembangunan di Barito Utara melalui peningkatan pendapatan asli daerah.
Layanan ini difokuskan di sekitar Terminal Pasar Dermaga, khususnya wilayah RT 009 Kelurahan Lanjas, meliputi Jalan Yetro Sinseng, Jalan Akasia, dan Jalan Meranti. Warga dapat melakukan pembayaran tanpa harus datang ke kantor BPPD, dengan jam operasional pukul 07.30 hingga 15.30 WIB.
Program tersebut mendapat respons positif dari masyarakat dan tokoh setempat karena dinilai praktis, cepat, dan berada di lokasi yang mudah dijangkau. Kehadiran layanan ini juga mendorong warga untuk tidak lagi menunda pembayaran pajak.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap inovasi layanan PBB keliling ini dapat terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat kemandirian fiskal daerah guna mendukung pembangunan yang lebih optimal dan berkelanjutan. (red)

