Palangka Raya –
Penangkapan seorang pria berinisial AAS (35) alias Salim kasus narkotika diwarnai dengan penemuan barang bukti yang mengejutkan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkusan plastik hitam di saku celananya.
Setelah diperiksa, bungkusan tersebut ternyata berisi 7 paket sabu dengan berat 35,59 gram yang dibungkus rapi dengan tisu putih. Barang bukti itu langsung diamankan bersama pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, petugas mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 lembar tisu putih, 1 plastik warna hitam, serta 1 unit Handphone merk OPPO warna hitam.
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Hiu Putih VIII Blok E 5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menyebut penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Palangka Raya. Saat ini, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung bergerak dan berhasil menemukan barang bukti sabu siap edar di saku celana pelaku,” ungkapnya, Jum’at (22/8/2025).
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. Zal