KUALA KAPUAS, Dalam upaya ingin mengetahui progres 12 Desa Persiapan Pemekaran Desa di Kabupaten Kapuas, maka 5 orang Perwakilan Panitia Pemekaran Desa se Kabupaten Kapuas bersilaturahmi dengan Kepala Dinas PMD Kapuas di Kantor tersebut Rabu, (9/4/2025).
Koordinator Panitia Pemekaran Desa Kabupaten Kapuas, Suhardi mengatakan, silaturahmi ingin mengetahui sejauh mana tindak lanjut dari usulan Pemekaran Desa yang disampaikan sejak tahun 2017 yang lalu dan juga sebagai pengawal komitmen hasil RDP Panitia Pemekaran Desa bersama Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas tanggal 5 Januari 2023 yang lalu.
“Kita mengawal secara Admistrasi, secara estimasi waktu dan juga berkenaan anggaran, ” katanya.
Dikatakan, dalam hasil RDP Pemerintah Daerah dan DPRD Kapuas juga berkomitmen berkenaan anggaran jika Desa Persiapan ini terbentuk akan menyiapkan anggaran, khususnya pemekaran desa di Kelurahan. Sebab Kelurahan tidak memiliki anggaran seperti Desa.
Dijelaskan pula, dari 35 Desa Pemekaran yang mengajukan hanya 12 Desa Pemekaran yang lanjut sampai proses penyusunan Perbupnya.
Kemudian, 23 yang lainnya sementara belum bisa dilanjutkan, karena beberapa persyaratan berdasar Undang- Undang ada yg belum terpenuhi.
“Namun kami tetap meminta agar ini tetap menjadi perhatian Dinas PMD Kapuas, sambil panitia Pemekaran Desa menyiapkan persyaratan yang masih kurang, ” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas
PMD Kapuas, Budi Kurniawan mengatakan, prinsipnya untuk Pemekaran Desa di Kabupaten Kapuas sudah berproses.
“Saat ini tahapan produk hukum bentuk Perbup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kita berharap Perbup ini bisa berproses di tahun 2025 sudah selesai, jadi kita target 2026 sudah operasional, ” katanya.
Meski begitu, imbuhnya, ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi terlebih dulu terkait misalnya ada beberapa batas desa yang pemekaran harus
di fik kan kembali, karena harus mendapat SK gubernur nomor induk desa persiapan.
“Kalau itu sudah keluar, baru kemudian kita resmikan desa persiapan. Hanya saja 3 tahun dievaluasi, apabila tetap layak memenuhi syarat sebagai desa maka desa persiapan bisa ditingkatkan menjadi desa
definif dengan Perda, ” jelasnya.
“DPMD prinsipmya mendukung dan memfasilitasi apa yang menjadi harapan masyarakat, sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundangan, ” ujarnya. (red/asl)