KUALA KAPUAS-Insight Kalimantan
Pembahasan tindak lanjut LHP BPK RI tidak dihadiri pihak eksekutif dalam hal ini Sekda dan Kadis PUPR Kapuas.
Hal ini disampaikan anggota DPRD
Kapuas Algrin Gasan kepada wartawan Kamis (15/1/2026).
Menurutnya sesuai jadwal Banmus DPRD Kapuas bahwa Pansus DPRD Kapuas melaksanakan pembahasan tindak lanjut LHP BPK RI dg Sekda dan Kadis PUPR
tanggal 8 – 10 Januari 2026.
“Sangat disayangkan tidak di hadiri oleh Sekda dan Kadis PU termasuk beberapa Kadis yg di Undang sesuai jadwal Banmus, ” tandasnya.
Legislator Partai Golkar ini mengatakan terkait itu Pansus ingin mendalami dan
cros cek tindak lanjut LHP BPK
RI terkait belanja jalan jaringan dan Irigasi pada PUPR.
Disamping itu juga jelasnya mendalami
dan cross cek sejauh mana tindak lanjut
LHP BPK RI sektor belanja gedung
dan bangunan di Sekretariat Daerah Kapuas.
Ia melanjutkan pembahasan ini sangat strategis dan penting sebagai bahan yang dilaporkan dan direkomendasikan pada saat Rapat Paripurna DPRD Kapuas.
Mengingat ketentuan Undang-undang bahwa DPRD menindak lanjuti LHP BPK sesuai kewenangannya dan LHP BPK RI ini harus di tindak lanjuti selama 60 hari.
“Oleh karena itu Pansus DPRD Kapuas berharap pihak Sekda dan Kadis PUPR Kapuas wajib koperatif dan aktif dalam
konteks penyelesaian Tindak Lanjut LHP BPK RI itu, ” ujarnya. (Red)

