By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Insight KalimantanInsight Kalimantan
Notification Buka lebih banyak
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Reading: Pemerintah Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT PPh
Bagikan
head insight kalimantan putih
  • Home
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Search
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2025 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Nasional

Pemerintah Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT PPh

28 Maret 2025
Bagikan
Ilustrasi
Bagikan

JAKARTA, insightkalimantan.com–Pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT), tahunan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi.

Kini, batas pelaporan SPT tahun pajak 2024 adalah 11 April 2025 dari sebelumnya hanya sampai tanggal 31 Maret 2025.

Baca Juga

Seleksi KY 2025–2030: Dari 21 Nama, Tujuh Akan Naik ke DPR
Prabowo Lantik Anggota Kabinet Baru, Salah Satunya asli Putra Kalimantan Tengah

Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025. Tertulis bahwa batas lapor SPT tahun pajak 2024 adalah 31 Maret 2025. Namun, bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melakukannya, diberi perpanjangan waktu sampai tanggal 11 April 2025.

Selain itu, sanksi administratif juga dihapuskan bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak penghasilan pasal 29 yang terutang dan penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi untuk tahun pajak 2024. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP).

Wajib pajak orang pribadi terbebas dari sanksi administratif jika melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025.

Adanya penghapusan sanksi administratif ini sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, dalam situs resmi Ditjen Pajak.

Salah satu kendala yang dapat dialami saat hendak lapor SPT adalah lupa EFIN. Berikut beberapa cara untuk mendapatkannya kembali:

Baca Juga

SMSI Apresiasi TNI/Polri Dalam Menjaga Stabilitas Nasional
Kongres PWI 2025: Akhmad Munir Terpilih Ketua Umum, Atal Depari Pimpin Dewan Kehormatan

Email: Kirim permintaan ke lupa.efin@pajak.go.id
Telepon: Hubungi Kring Pajak di 1500200.
Aplikasi M-Pajak: Gunakan fitur yang tersedia di aplikasi M-Pajak.
Live Chat: Manfaatkan layanan Live Chat di aplikasi M-Pajak.
Kantor Pajak: Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. (red/d-com)

Prof Harris Arthur Sebut Progam Sekolah Rakyat Putus Mata Rantai Kemiskinan
Kemendagri Komitmen Dukung Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Wujudkan Masyarakat Sehat
Heru Hidayat, Perwakilan Kalimantan Tengah Ikuti “Run, Walk & Fun 10K” PKS dari Bandung ke Lembang
SMSI Dukung Polri Tegakkan Supremasi Hukum dan Ciptakan Kondusifitas Nasional
Jenderal Dudung Jalankan Misi Negara Sebagai Amirulhajj 2025
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads
Previous Article Ini Tiga Lokasi Rencana Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil Indonesia
Next Article Sejumlah Tokoh & Politisi Hadiri Buka Bersama Bupati dan Wabup Kapuas Buka Dengan Keluarga Besar Bersinar
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Menarik Lainnya

Headline

Garuda Indonesia, Rekrutmen Sesuai GCG

27 Mei 2025
Headline

Dari Daerah untuk Dunia SMSI Teguhkan Komitmen Kebebasan Pers di Hari Pers Internasional

3 Mei 2025
Nasional

SMSI Dorong Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV Dilakukan Secara Akuntabel & Proporsional

25 April 2025
Headline

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

25 April 2025
Insight Kalimantan
Menyajikan berita dengan wawasan global dan mencerdaskan
Informasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kanal
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Kalimantan
  • Nasional
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
© 2025 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?