By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Insight KalimantanInsight Kalimantan
Notification Buka lebih banyak
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Reading: Pemerintah Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT PPh
Bagikan
head insight kalimantan putih
  • Home
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Search
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Nasional

Pemerintah Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT PPh

28 Maret 2025
Bagikan
Ilustrasi
Bagikan

JAKARTA, insightkalimantan.com–Pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT), tahunan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi.

Kini, batas pelaporan SPT tahun pajak 2024 adalah 11 April 2025 dari sebelumnya hanya sampai tanggal 31 Maret 2025.

Baca Juga

Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaga Industri Media Nasional
HPN 2026 Diwarnai Sejarah Baru, Pembangunan Museum Media Siber Indonesia Dimulai di Serang

Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025. Tertulis bahwa batas lapor SPT tahun pajak 2024 adalah 31 Maret 2025. Namun, bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melakukannya, diberi perpanjangan waktu sampai tanggal 11 April 2025.

Selain itu, sanksi administratif juga dihapuskan bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak penghasilan pasal 29 yang terutang dan penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi untuk tahun pajak 2024. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP).

Wajib pajak orang pribadi terbebas dari sanksi administratif jika melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025.

Adanya penghapusan sanksi administratif ini sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, dalam situs resmi Ditjen Pajak.

Salah satu kendala yang dapat dialami saat hendak lapor SPT adalah lupa EFIN. Berikut beberapa cara untuk mendapatkannya kembali:

Baca Juga

HPN 2026 Ukir Sejarah Nasional, Monumen Media Siber Indonesia Resmi Berdiri di Banten
Menkomdigi: Pers dan AI Harus Utamakan Kepentingan Publik

Email: Kirim permintaan ke lupa.efin@pajak.go.id
Telepon: Hubungi Kring Pajak di 1500200.
Aplikasi M-Pajak: Gunakan fitur yang tersedia di aplikasi M-Pajak.
Live Chat: Manfaatkan layanan Live Chat di aplikasi M-Pajak.
Kantor Pajak: Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. (red/d-com)

Anda mungkin juga menyukai ini

Pemulihan Pascabencana di Sumatera Tunjukkan Kemajuan Signifikan
Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026
Presiden Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Akses Pendidikan Anak Rentan Diperluas
Prof Yuddy Chrisnandi: Gubernur Harus Searah dengan Program Pemerintah Pusat
Ketua Dewan Pers Tekankan Kekuatan Ide dalam Dialog Nasional SMSI 2025
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads
Previous Article Ini Tiga Lokasi Rencana Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil Indonesia
Next Article Sejumlah Tokoh & Politisi Hadiri Buka Bersama Bupati dan Wabup Kapuas Buka Dengan Keluarga Besar Bersinar
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Menarik Lainnya

Nasional

UPA PERADI 2025 Wilayah Yogyakarta Digelar di Fakultas Hukum UGM

6 Desember 2025
Headline

Banjir Meluas, Polri Terjunkan Pasukan Elite, K9, dan DVI ke Aceh–Sumut–Sumbar!

1 Desember 2025
Headline

Jaksa Agung Lantik Pejabat Strategis Perkuat Kinerja Kejaksaan

28 November 2025
Headline

Drama Laut Makassar! 5 Penumpang Diselamatkan setelah KM Jolor Mati Mesin

25 November 2025
Insight Kalimantan
Menyajikan berita dengan wawasan global dan mencerdaskan
Informasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kanal
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Kalimantan
  • Nasional
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?