JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan industri media nasional sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat dan terverifikasi di tengah derasnya arus konten digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa ruang redaksi dan proses jurnalistik yang berpegang pada kode etik menjadi pembeda utama antara media arus utama dan platform digital.
Hal tersebut disampaikannya dalam Talkshow Spesial 18 Tahun TV One yang digelar di Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026).
“Orang akan jengah, akan lelah, ketika terlalu banyak informasi-informasi yang tidak jelas, orang akan mencari sumber-sumber yang jelas. Di televisi, ruang redaksi memilihkan apa yang perlu, layak, dan baik ditonton oleh masyarakat,” ujar Meutya.
Menurutnya, di tengah membanjirnya informasi digital, masyarakat pada akhirnya akan kembali mencari sumber berita yang kredibel dan memiliki proses verifikasi yang jelas. Karena itu, pemerintah memastikan ekosistem industri media nasional tetap sehat dan berkelanjutan.
Ia juga menekankan pentingnya kesetaraan regulasi antara penyiaran nasional dan platform digital global.
“Kata kunci itu menjadi penting, equal playing field,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan kebijakan publisher rights melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Regulasi tersebut mewajibkan platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui mekanisme kerja sama bisnis.
Meutya menegaskan kebijakan tersebut tidak menyasar masyarakat, melainkan perusahaan platform digital yang memperoleh manfaat ekonomi dari konten jurnalistik.
“Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platformnya. Jadi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik,” pungkasnya.
Melalui kebijakan publisher rights, pemerintah berupaya melindungi hak ekonomi media nasional sekaligus menjaga keberlanjutan ruang redaksi, sehingga masyarakat tetap mendapatkan informasi yang akurat, terverifikasi, dan bertanggung jawab. (red/mmckalteng)


