Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kolaborasi strategis antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan transformasi digital, termasuk maraknya disinformasi dan dampak penggunaan kecerdasan artifisial (AI).
Penegasan tersebut disampaikan Meutya Hafid saat membuka Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).
“Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” ujar Meutya.
Ia mengingatkan, derasnya arus konten digital tidak boleh membuat pers mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, maupun efisiensi teknologi. Menurutnya, di tengah kompleksitas era digital, peran pers justru semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi dan ruang publik yang sehat.
“Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukan pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” tegasnya.
Meutya mengungkapkan, Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Dewan Pers telah merumuskan berbagai kebijakan untuk merespons tantangan disinformasi, disrupsi AI, serta krisis kepercayaan publik. Salah satunya melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik, yang menegaskan AI hanya sebagai alat bantu dan tidak boleh menggantikan peran jurnalis.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights, yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas konten jurnalistik guna melindungi keberlanjutan media, khususnya media lokal.
“Pemerintah menegaskan tata kelola AI harus berpusat pada manusia dan jurnalisme harus tetap humanis untuk menjaga kepercayaan publik,” kata Meutya.
Dalam kesempatan tersebut, Menkomdigi juga menyoroti dua kebijakan utama dalam membangun ruang digital yang aman, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ia mengajak media berperan aktif sebagai edukator publik, penguat etika digital, serta pelindung kelompok rentan, khususnya anak-anak, melalui praktik pemberitaan yang bertanggung jawab dan beretika.
“Kita butuh pendekatan yang proporsional: melindungi publik, menjaga kebebasan berekspresi, dan memastikan platform digital menjalankan kewajiban tata kelola dengan baik,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Meutya Hafid menegaskan kesiapan Kementerian Komdigi menjadi mitra strategis Dewan Pers dan seluruh ekosistem media untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang aman, inklusif, dan berdaulat.
“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas, dan publik yang cerdas akan memperkuat bangsa,” pungkasnya. (red/ist)


