BUNTOK – Bertempat di ruang rapat Dinas Sosial Kabupaten Barito Selatan, Senin (4/8/2025), digelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan serta Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Rapat ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Barsel, Herminto.
Dalam sambutannya, Herminto menyampaikan pentingnya penyusunan Raperda ini sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas. “Raperda ini merupakan inisiatif dari Bapak Mulyansyah PM selaku Direktur Pemakarsa. Harapannya, Raperda ini akan menjadi pedoman operasional bagi Dinas Sosial dalam menjalankan fungsinya,” ujarnya.
Mulyansyah, yang juga hadir sebagai narasumber utama, menekankan bahwa Raperda ini memiliki urgensi tinggi karena menjadi dasar hukum dalam penyediaan sarana, prasarana, dan upaya terpadu demi terpenuhinya hak penyandang disabilitas. “Raperda ini bukan sekadar dokumen hukum, tapi instrumen penting yang menjamin kesetaraan kedudukan, hak, dan peran penyandang disabilitas dalam semua aspek kehidupan,” tegasnya.
Dalam rapat yang berlangsung interaktif, setiap pasal dalam Raperda dibahas secara mendalam. Setelah melalui proses harmonisasi, seluruh peserta rapat menyepakati bahwa Raperda ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya.
“Ini langkah awal yang penting dalam memperkuat pelindungan terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas,” tutup Herminto. (nur)